Pernikahan adalah ikatan fisik dan psikologis antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri, tujuannya adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal atas dasar “ketuhanan”. Pernikahan bukanlah momen, tapi seumur hidup, karena pernikahan itu bernilai tinggi. Ada keterkaitan fisik dan mental antara kedua belah pihak yang dilandasi nilai-nilai sakral, karena ketuhanan berdasarkan perintah pertama Pancasila.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam usia dini atau usia yang tidak disarankan oleh UUD dalam pasal7 ayat (2) pernikahan diizinkan ketika sudah berusia 19 tahun baik laki-laki maupunperempuan. Selain menurut UUD badan kenpendudukan dan keluarga berencana nasional BKKBN telah menentukan rekomendasi pernikahan yang ideal untuk wanita dan laki-laki. Menurut pusdu BKKBN, wanita ideal menikah pada umur 20 tahun sementara laki-laki maksimal di usia 25 tahun.
Fenomena pernikahan dini seolah menjadi bagian dari tradisi yang biasanya terdapat di lingkungan pedesaan. Hal tersebut terjadi karena masyarakat desa masih memegang teguh adat kebudayaan serta memiliki kehidupan yang kental dengan agamanya, maka masyarakat desa terkadang menikahkan anak-anak mereka ketika usia dini dengan beralasan supaya tidak terjadinya zinah atau hal yang tidak diinginkan. Terlebih pada masa sekarang yaitu masa pandemi Covid-19 yang mana menikah hanya dianjurkan di KUA saja dan tidak diperbolehkan mengadakan acara dikarenakan harus mengikuti aturan pemerintah yaitu tidak berkerumun. Banyak warga masyarakat yang memilih menikah di masa pandemi untuk mengurangi biaya dari pernikahan tersebut karena tidak adanya resepsi dengan alasan aturan pemerintah mengenai tidak bolehnya ada kerumunan.
Risiko Pernikahan Usia Dini
- Risiko kesehatan bagi ibu dan janin baik ketika mengandung maupun setelah melahirkan. Ibu yang hamil di usia muda berisiko mengalami anemia dan penyakit lainnya yang bisa mengancam nyawa.
- Risiko gangguan keesehatan mental. Penelitian mengatakan bahwa ketika seorang wanita hamil di usia yang belum matang, maka risiko gangguan mental semakin tinggi.
- Kehilangan kesempatan menjalani masa muda. Pernikahan di usia muda juga dianggap merampas waktu dan kesempatan seseorang dalam menjalani masa mudanya yang bebas.
- Masalah ekonomi, umumnya terjadi karena tidak siapnya pasangan dalam segi ekonomi karena pernikahan dilakukan tanpa persiapan dan pemikiran yang matang.
Faktor Penyebab
- Perkembangan zaman/ globalisasi
- Sex bebas
- Desakan ekonomi
- Belum matangnya psikologis
- Kurangnya arahan dari orang tua
Dampak Psikologis
- Kecemasan
- Depresi
- Stress
- Perceraian
Banyaknya kejadian pernikahan dini seharusnya ibu atau orang tua menjadi role model bagi anak dan melindungi anak dari praktik pernikahan dini serta memberikan nasehat dan gambaran bagaiman kehidupan berumah tangga yang harus dihadapi nantinya agar tidak mengalami apa yang mereka alami. Sebagai generasi penerus bangsa sebaiknya anak muda harus semangat untuk belajar dan menempuh jenjang pendidikan setinggi-tingginya. Menghindari pengaruh buruk lingkungan agar terhindar dari praktik pernikahan dini dan memikirkan serta mempersiapkan secara matang sebelum melakukan pernikahan agar nantinya tidak terjadi penyesalan.
Artikel ditulis oleh ANISA PEBRIYANA, mahasiswa/i Universitas Cendekia Mitra Indonesia ( UNICIMI )